PERPANJANGAN AKREDITASI
Akreditasi sekolah/madrasah
adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah/Madrasah berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M. Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tersebut, dibutuhkan asesor yang memiliki sikap
dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan penguasaan perangkat akreditasi sekolah/madrasah
yang memadai, serta memiliki
keterampilan menggunakan software aplikasi penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.
Dalam pelatihan asesor yang dilaksanakan dari tanggal 8 - 12 Mei 2014,
Ketua BAP-S/M menegaskan bahwa bagi sekolah yang statusnya belum terakreditasi
maka kepala sekolah tidak boleh menandatangani Ijazah. Begitu juga sekolah yang
masa akreditasinya telah habis juga ditegaskan tidak boleh menandatangani
ijazah, namun sekolah tersebut masih diberi kesempatan untuk memperpanjang
status akreditasinya hingga akhir tahun berjalan jika quota tahun berjalan di
kabupaten tersebut tidak mencukupi. Untuk memperpanjang (sementara) hingga
akhir tahun, sekolah harus mengajukan peranjangan ke BAP-S/M melalui UPA
kabupaten. Bentuk perpanjangan akreditasi ini berupa surat keterangan dari
BAP-S/M.
Oleh karena itu, bagi sekolah yang masa akreditasinya telah habis (masa
akreditasi berlaku 5 tahun) agar segera mengajukan untuk diakreditasi melalui
UPA Kabupaten agar dapat diakreditasi tahun berikutnya.
Tata cara pengajuan akreditasi sekolah ke UPA yakni membuat surat pengajuan
akreditasi dengan melampirkan Foto Copy Piagam Akreditasi sekolah terakhir dan
profil sekolah.
Khusus Kabupaten Pesawaran provinsi lampung, jika ada yang belum jelas bisa
ditanyakan sekretaris UPA Kabupaten Pesawaran ke nomor 081379363886 (Karjono).
Labels: Perpanjangan Akreditasi Sekolah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home