Sunday, May 11, 2014

PERPANJANGAN AKREDITASI

Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah/Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M.  Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tersebut, dibutuhkan asesor yang  memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan  penguasaan perangkat akreditasi sekolah/madrasah yang memadaiserta memiliki keterampilan menggunakan software aplikasi penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.

Dalam pelatihan asesor yang dilaksanakan dari tanggal 8 - 12 Mei 2014, Ketua BAP-S/M menegaskan bahwa bagi sekolah yang statusnya belum terakreditasi maka kepala sekolah tidak boleh menandatangani Ijazah. Begitu juga sekolah yang masa akreditasinya telah habis juga ditegaskan tidak boleh menandatangani ijazah, namun sekolah tersebut masih diberi kesempatan untuk memperpanjang status akreditasinya hingga akhir tahun berjalan jika quota tahun berjalan di kabupaten tersebut tidak mencukupi. Untuk memperpanjang (sementara) hingga akhir tahun, sekolah harus mengajukan peranjangan ke BAP-S/M melalui UPA kabupaten. Bentuk perpanjangan akreditasi ini berupa surat keterangan dari BAP-S/M.

Oleh karena itu, bagi sekolah yang masa akreditasinya telah habis (masa akreditasi berlaku 5 tahun) agar segera mengajukan untuk diakreditasi melalui UPA Kabupaten agar dapat diakreditasi tahun berikutnya.
Tata cara pengajuan akreditasi sekolah ke UPA yakni membuat surat pengajuan akreditasi dengan melampirkan Foto Copy Piagam Akreditasi sekolah terakhir dan profil sekolah.

Khusus Kabupaten Pesawaran provinsi lampung, jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan sekretaris UPA Kabupaten Pesawaran ke nomor 081379363886 (Karjono).

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home