Sunday, May 11, 2014

PERPANJANGAN AKREDITASI

Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah/Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M.  Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tersebut, dibutuhkan asesor yang  memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan  penguasaan perangkat akreditasi sekolah/madrasah yang memadaiserta memiliki keterampilan menggunakan software aplikasi penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.

Dalam pelatihan asesor yang dilaksanakan dari tanggal 8 - 12 Mei 2014, Ketua BAP-S/M menegaskan bahwa bagi sekolah yang statusnya belum terakreditasi maka kepala sekolah tidak boleh menandatangani Ijazah. Begitu juga sekolah yang masa akreditasinya telah habis juga ditegaskan tidak boleh menandatangani ijazah, namun sekolah tersebut masih diberi kesempatan untuk memperpanjang status akreditasinya hingga akhir tahun berjalan jika quota tahun berjalan di kabupaten tersebut tidak mencukupi. Untuk memperpanjang (sementara) hingga akhir tahun, sekolah harus mengajukan peranjangan ke BAP-S/M melalui UPA kabupaten. Bentuk perpanjangan akreditasi ini berupa surat keterangan dari BAP-S/M.

Oleh karena itu, bagi sekolah yang masa akreditasinya telah habis (masa akreditasi berlaku 5 tahun) agar segera mengajukan untuk diakreditasi melalui UPA Kabupaten agar dapat diakreditasi tahun berikutnya.
Tata cara pengajuan akreditasi sekolah ke UPA yakni membuat surat pengajuan akreditasi dengan melampirkan Foto Copy Piagam Akreditasi sekolah terakhir dan profil sekolah.

Khusus Kabupaten Pesawaran provinsi lampung, jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan sekretaris UPA Kabupaten Pesawaran ke nomor 081379363886 (Karjono).

Labels:

PERANGKAT AKREDITASI 2014

Pelaksanaan akreditasi tahun 2014 diperkirakan akan dilaksanakan bulan Juli-Agustus 2014. Jumlah sekolah yang akan diakreditasi tahun 2014 ini cukup banyak, untuk melihat daftar sekolah yang akan diakreditasi tahun 2014 khusus kabupaten Pesawaran silahkan klik disini.

Bagi sekolah yang akan daiakreditasi agar segera mengisi instrumen akreditasi. Yang perlu diingat bahwa instrumen akreditasi harus diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya dan harus ada bukti fisiknya. Oleh karena itu Format Data Pendukung harus diisi sesuai bukti yang ada.

Perangkat akreditasi yang harus dimiliki sekolah antara lain:
1. Instrumen
2. Juknis
3. Data Pendukung
4. Pedoman Skoring

Dibawah ini tersedia perangkat akreditasi untuk berbagai jenjang. Jika anda membutuhkan silahkan download di bawah ini dengan cara klik pada tulisan berwarna biru di bawah ini, tapi jangan lupa tulis komentar di bagian bawah.

A. Perangkat SD/ MI
    1. Instrumen
    2. Juknis
    3. Data Pendukung
    4. Pedoman Skoring

B. Perangkat SMP/ MTs
    1. Instrumen
    2. Juknis
    3. Data Pendukung
    4. Pedoman Skoring

C. Perangkat SMA/ MA
    1. Instrumen
    2. Juknis
    3. Data Pendukung
    4. Pedoman Skoring

D. Perangkat SMK/ MAK
    1. Instrumen
    2. Juknis
    3. Data Pendukung
    4. Pedoman Skoring

Untuk melihat hasil Evaluasi Diri Sekolah anda bisa download aplikasi dibawah ini.
APLIKASI SMP AKREDITASI 2014
Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk jenjang SMP wilayah Lampung. Jika ada yang ingin memesan Aplikasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK untuk wilayah dimana saja (di Indonesia) silahkan regristrasi terlebih dahulu.
Cara regristrasi:
Kirim Pulsa 50.000 ke 081379363886
Kemudian SMS data ke no 081379363886
1. Jika anda Asesor cukup SMS nama lengkap anda disertai gelar
2. Jika anda Kepala Sekolah SMS Nama Sekolah dan alamat lengkap (jl, desa/kel, kec, kab/kota, prov)

Labels: